Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 September 2012

10 Macam Puasa Sunnah dan Keutamaanya


Dalam islam puasa di bagi menjadi dua yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Contoh puasa wajib adalah puasa Ramadhan dan contoh puasa sunnah adalah puasa senin kamis, puasa nabi daud, dll. Dibawah ini ada 10 macam puasa sunnah dan beberapa keutamaan masing-masingnya:

1. Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak. Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).

2. Puasa Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya kurban dan diharomkan untuk berpuasa.

3. Puasa Hari Arofah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaan: akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.

4. Puasa Muharram
Yaitu puasa pada bulan Muharram terutama pada hari Assyura’. Keutamaannya adalah bahwa puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon (HR. Bukhori)

5. Puasa Assyura’
Hari Assyura’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi sholallohu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyura’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).

6. Puasa Sya’ban
Disunnahkan memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Robb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).

7. Puasa pada Bulan Harom (bulan yang dihormati)
Yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab. Dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah pada bulan-bulan tersebut termasuk ibadah puasa.

8. Puasa Senin dan Kamis
Namun tidak ada kewajiban mengiringi puasa hari Senin dengan puasa hari Kamis atau sebaliknya. Keduanya merupakan hari di mana amal-amal hamba diangkat dan diperlihatkan kepada Alloh.

9. Puasa 3 Hari Setiap Bulan
Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Sehingga tidaklah benar anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa puasa pada harai putih adalah puasa dengan hanya memakan nasi putih, telur putih, air putih, dsb.

10. Puasa Dawud
Yaitu puasa sehari dan tidak puasa sehari. Kemudian puasa sehari dan tidak puasa sehari. Keutamaannya adalah karena puasa ini adalah puasa yang paling disukai oleh Alloh (HR. Bukhori-Muslim).

Minggu, 09 September 2012

Musyawarah Menurut Islam


Islam memandang musyawarah sebagai salah satu hal yang amat penting bagi kehidupan insani, bukan saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan dalam kehidupan berumah tangga dan lain-lainnya. Ini terbukti dari perhatian al-Qur’an dan Hadis yang memerintahkan atau menganjurkan umat pemeluknya supaya bermusyawarah dalam memecah berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Musyawarah itu di pandang penting, antara lain karena musyawarah merupakan salah satu alat yang mampu mempersekutukan sekelompok orang atau umat di samping sebagai salah satu sarana untuk menghimpun atau mencari pendapat yang lebih dan baik.

Adapun bagaimana sistem permusyawaratan itu harus dilakukan, baik Al-Qur’an maupun Hadis tidak memberikan penjelasan secara tegas. Oleh karena itu soal sistem permusyawaratan diserahkan sepenuhnya kepada umat sesuai dengan cara yang mereka anggap baik.

Para ulama berbeda pendapat mengenai obyek yang menjadi kajian dari permusyawaratan itu sendiri, adakah permusyawaratan itu hanya dalam soal-soal keduniawian dan tidak tentang masalah-masalah keagamaan? Sebagian dari mereka berpendapat bahwa musyawarah yang dianjurkan atau diperintahkan dalam islam itu khusus dalam masalah-masalah keduaniawian dan tidak untuk soal-soal keagamaan.

Sementara sebagian yang lain berpendirian bahwa disamping masalah-masalah keduniawian, musyawarah juga dapat dilakukan dalam soal-soal keagamaan sejauh yang tidak jelaskan oleh wahyu (Al-Qur’an dan Hadis)

Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, yang jelas antara persoalan-persoalan duniawi dan agamawi tak dapat dipisahkan meskipun antara yang satu dengan yang lain memang dapat di bedakan. Dan suatu hal yang telah di sepakati bersama oleh para ulama ialah bahwa musyawarah tidak di benarkan untuk membahas masalah-masalah yang ketentuannya secara tegas dan jelas telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

A. Pengertian Musyawarah

Kata ( شورى ) Syûrâ terambil dari kata ( شاورة- مشاورة- إستشاورة) menjadi ( شورى ) Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambi dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain.Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya dan wadahnya. Kata ini terambil dari kalimat (شرت العسل) saya mengeluarkan madu dari wadahnya.

Berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya. Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu.

Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran.

Perundingan itu jua disebut musyawarah, karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang di bicarakan dalam perundingan itu.

Musyawarah merupakan salah satu hal yang amat penting bagi kehidupan insani, bukan saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan dalam kehidupan berumah tangga dan lain-lainnya. Islam memandang penting peranan musyawarah bagi kehidupan umat manusia, antara lain dapat dilihat dari perhatian al-Qur’an dan Hadis yang memerintahkan atau menganjurkan umat pemeluknya supaya bermusyawarah dalam memecah berbagai persoalan yang mereka hadapi.

B. Ayat-ayat Tentang Musyawarah

1. Surat Al-Baqarah ayat 233:

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)

Ayat ini membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menceraikan anak dari menyusu ibunya. Didalam menceraikan anak dari menyusu ibunya kedua orang tua harus mengadakan musyawarah, menceraikan itu tidak boleh dilakukan tanpa ada musyawarah, seandainya salah dari keduanya tidak menyetujui, maka orang tua itu akan berdosa karena ini menyangkut dengan kemaslahan anak tersebut. Jadi pada ayat di atas, al-Qur’an memberi petunjuk agar setiap persoalan rumah tangga termasuk persoalan rumah tangga lainnya dimusyawarahkan antara suami istri.

2. Surat Ali ‘Imran ayat 159:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: “Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali ‘Imran: 159)

Dalam ayat ini disebutkan sebagai fa’fu anhum (maafkan mereka). Maaf secara harfiah, bearti “menghapus”. Memaafkan adalah menghapuskan bekas luka dihati akibat perilaku pihak lain yang tidak wajar. Ini perlu, karena tiada musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan dengan sinarnya kekeruhan hati.

Disisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan pendapat, atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggung perasaan orang lain. Dan bila hal-hal itu masuk kedalam hati, akan mengeruh pikiran, bahkan boleh jadi akan mengubah musyawarah menjadi pertengkaran. Itulah kandungan pesan fa’fu anhum.

Asbabun-Nuzul dari ayat ini adalah pada waktu kaum muslimin mendapatkan kemenangan dalam perang Badar, banyak orang-orang musyrikin yang menjadi tawanan perang. Untuk menyelesaikan masalah itu Rasulullah SAW mengadakan musyawarah dengan Abu Bakar Shiddik dan Umar Bin Khattab. Rasulullah meminta pendapat Abu Bakar tentang tawanan perang tersebut. Abu Bakar memberikan pendapatnya, bahwa tawanan perang itu sebaiknya dikembalikan keluarganya dengan membayar tebusan. Hal mana sebagai bukti bahwa Islam itu lunak, apalagi kehadirannya baru saja.

Kepada Umar Bin Khattab juga dimintai pendapatnya. Dia mengemukakan, bahwa tawanan perang itu dibunuh saja. Yang diperintahkan membunuh adalah keluarganya. Hal ini dimaksudkan agar dibelakang hari mereka tidak berani lagi menghina dan mencaci Islam. Sebab bagaimanapun Islam perlu memperlihatkan kekuatannya di mata mereka. Dari dua pendapat yang bertolak belakang ini Rasulullah SAW sangat kesulitan untuk mengambil kesimpulan.

Akhirnya Allah SWT menurunkan ayat ini yang menegaskan agar Rasulullah SAW berbuat lemah lembut. Kalau berkeras hati mereka tidak akan menarik simpati sehingga mereka akan lari dari ajaran Islam. Alhasil ayat ini diturunkan sebagai dukungan atas pendapat Abu Bakar Shiddik.

Di sisi lain memberi peringatan kepada Umar Bin Khattab. Apabila dalam permusyawahan pendapatnya tidak diterima hendaklah bertawakkallah kepada Allah SWT. Sebab Allah sangat mencintai orang-orang yang bertawakkal. Dengan turunnya ayat ini maka tawanan perang itupun dilepaskan sebagaimana saran Abu Bakar.

Rasulullah juga bermusyawarah dengan para sahabatnya pada waktu menghadapi perang Badar dengan menawarkan idenya untuk menghadang kafilah Musyrikin Quraisy yang kembali dari Syam ide tersebut dan disepakati oleh para sahabat dengan kata-kata yang meyakinkan. Mereka berkata “Ya Rasulullah, sekiranya engkau mengajak kami berjalan menyebrangi lautan ini, tentu kami akan kami lakukan dan sekali-kali tidaklah kami akan bersikap seperti Kaum Musa yang berkata kepada Nabinya, pergilah engkau bersama Tuhanmu berperang, sedang kami akan tetap tinggal disini.

Dalam masalah peperangan dan sebagainya yang tidak ada diturunkan nash tentang hal itu untuk mengeluarkan pendapat, memperbaiki diri dan mengangkat kekuasaan mereka.

عن الحسن رضي الله عنه: قد علم الله أنه ما به إليهم حاجة, ولكنه أرد أن يستن به من بعده. وعن النبى صلى الله عليه وسل

Hadis yang diriwayatkan dari hasan semoga redha Allah darinya: Allah sungguh mengetahui apa yang mereka butuhkan dan tetapi yang ia inginkan enam puluh orang. Dan dari Nabi saw: (suatu kaum memadai dalam bernusyawarah tetang sesuatu kecuali mereka ditunjuki jalan yang lurus untuk urusan mereka).

Kami akan berkata Ya Rasulullah, “Pergilah dan kami akan menyertaimu, berada didepanmu, disisi kanan kirimu berjuang dan bertempur bersamamu.”

Hal itu mengingat, bahwa didalam musyawarah, silang pendapat selalu terbuka, apalagi jika orang-orang yang terlibat terdiri dari banyak orang. Oleh sebab itulah, Allah memerintah Nabi agar menetapkan peraturan itu, dan mempraktekkannya dengan cara yang baik. Nabi saw. , manakala bermusyawarah dengan para sahabatnya senantiasa bersikap tenang dan hati-hati. Beliau memperhatikan setiap pendapat, kemudian mentarjihkan suatu pendapat dengan pendapat lain yang lebih banyak maslahatnya dan faedahnya bagi kepentingan kamu Muslimin, dengan segala kemampuan yang ada.

Sebab, jamaah itu jauh kemungkinan dari kesalahan dibandingkan pendapat perseorangan dalam berbagai banyak kondisi. Bahaya yang timbul sebagai akibat dari penyerahan masalah umat terhadap pendapat perorangan, bagaimanapun kebenaran pendapat itu, akibatnya akan lebih berbahaya dibandingkan menyerahkan urusan mereka kepada pendapat umum.

Memang Nabi saw. selalu berpegang pada musyawarah selama hidupnya dalam menghadapi semua persoalan. Beliau selalu bermusyawarah dengan mayoritas kaum Muslimin, yang dalam hal ini beliau khususkan dengan kalangan ahlu ‘r-ru’yi dan kedudukan dalam menghadapi perkara-perkara yang apabila tersiar akan membahayakan umatnya.

Beliau juga melakukan musyawarah pada waktu pecah perang Badar, setelah diketahui bahwa orang-orang Quraisy telah keluar dari Mekkah untuk berperang. Nabi, pada waktu itu tidak menetapkan suatu keputusan sebelum kaum Muhajirin dan Anshar menjelaskan isi persetujuan mereka. Juga musyawarah yang pernah beliau lakukan sewaktu menghadapi perang Uhud.

Demikianlah, Nabi saw. selalu bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam menghadapi masalah-masalah penting, selagi tidak ada wahyu mengenai hal itu. Sebab, jika ternyata jika Allah menurunkan wahyu, wajiblah Rasulullah melaksanakan perintah Allah yang terkandung dalam wahyu itu. Nabi saw. tidak mencanangkan kaidah-kaidah dalam bermusyawarah.

Karena bentuk musyawah itu berbeda-beda sesuai denga sikon masyarakat, serta sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat. Sebab, seandainya Nabi mencanangkan kaidah-kaidah musyawarah, maka pasti hal itu akan diambil sebagai Dien oleh kaum Muslimin, dan mereka berupaya untuk mengamalkannya pada segala zaman dan tempat.

Oleh karena itulah, ketika Abi Bakar diangkat menjadi khalifah, para sahabat mengatakan bahwa Rasulullah saw. sendiri rela sahabat Abu Bakar menjadi pemimpin agama kami, yaitu tatkala beliau sakit beliau sakit dan memerintahkan Abu Bakar mengimani shalat. Lalu mengapa kita tidak rela padanya dalam urusan duniawi kita.

3. Surat At-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

Artinya: “Tempatkanlah mereka para istri dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Dan mereka istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan bermusyawarahlah di antara kamu segala sesuatu dengan baik dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.” (QS. At-Thalaq: 6)

4. Surat Al-Syura ayat 38:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

Ayat ini turun sebagai pujian kepada kelompok Muslim Madinah (Anshar) yang bersedia membela Nabi Saw. Dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang mereka laksanakan dirumah Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan musyawarah.

Kata ( أَمْرُهُمْ ) amruhum/ urusan mereka menunjukkan bahwa yang mereka musyawarahkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan mereka serta yang berada dalam wewenang mereka. Karena itu masalah ibadah mahdhah/ murni yang sepenuhnya berada dalam wewenang Allah tidaklah termasuk hal-hal yang dapat dimusyawarahkan.

Di sisi lain, mereka yang tidak berwenang dalam urusan yang dimaksud, tidaklah perlu terlibat dalam musyawarah itu, kecuali jika di ajak oleh yang berwewenang, karena boleh jadi yang mereka musyawarahkan adalah persoalan rahasia antar mereka. Al-Maraghi mengatakan apabila mereka berkumpul mereka mengadakan musyawarah untuk memeranginya dan membersihkan sehingga tidak ada lagi peperangan dan sebagainya. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa mereka bermusyawarah didalam mengambil suatu keputusan untuk mereka ikuti pendapat itu, contohnya dalam peperangan.

Al-Qur’an tidak mejelaskan bagaimana bentuk Syûrâ yang dianjurkannya. Ini untuk memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat menyusun bentuk Syûrâ yang mereka inginkan sesuai dengan perkembangan dan ciri masyarakat masing-masing. Perlu diingat bahwa ayat ini pada periode dimana belum lagi terbentuk masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan politik, atau dengan kata lain sebelum terbentuknya negara Madinah di bawah pimpinan Rasul SAW. Turunnya ayat yang menguraikan Syûrâ pada periode Mekkah, menunjukkan bahwa musyawarah adalah anjuran al-Qur’an dalam segala waktu dan berbagai persoalan yang belum ditemukan petunjuk Allah di dalamnya.

C. Musyawarah dalam Islam dan faedah-faedahnya

Musyawarah, mengandung banyak sekali manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum

2. Kemampuan akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalan berfikirnya pun berbeda-beda. Sebab, kemungkinan ada diantara mereka mempunyai suatu kelebihan yang tidak dimiliki orang lain, para pembesar sekalipun.

3. Semua pendapat didalam musyawarah diuji kemampuannya. Setelah itu, dipilihlah pendapat yang lebih baik

4. Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang, sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang dihadapi. Oleh sebab itu, berjama’ah disyari’atkan di dalam shalat-shalat fardhu. Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendiri, dengan perbedaan duapuluh tujuh derajat.

Telah diriwayatkan dalam Al-Hasan r.a., bahwa Allah swt. sebenarnya telah mengetahui bahwa Nabi saw. sendiri tidak membutuhkan mereka (para sahabat, dalam masalah ini). Tetapi, beliau bermaksud membuat suatu sunnah untuk orang-orang sesudah beliau.

Diriwayatkan dari Nabi saw., bahwa beliau pernah bersabda:

ما تشا ورقوم قط الا هدو الارشد امرهم

“Tidak satu kaum pun yang selalu melakukan musyawarah melainkan akan ditunjukkan jalan paling benar dalam perkara mereka”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., “aku belum pernah melihat seseorang melakukan musyawarah selain Nabi saw.”

فإذا عزمت فتوكل على الله

Apabila hatimu telah bulat dalam melakukan sesuatu, setelah hal itu dimusyawarahkan, serta dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka bertawakkallah kepada Allah. Serahkanlah sesuatu kepada-Nya, setelah mempersiapkan diri dan memiliki sarana untuk meniti sebab-sebab yang telah dijadikan Allah swt. untuk bisa mencapainya, seperti telah disebutkan didalam suatu hadist:

إعقلها وتوكل

“Pikirkanlahlah masak-masak, kemudian bertawakkallah (kepada Allah dalam melaksanakannya).”

Didalam hadits ini, terkandung isyarat yang menunjukkan wajibnya melaksanakan tekat apabilah syarat-syaratnya telah terpenuhi. Dan diantaranya melalui musyawarah.

Rahasia yang terkandung dalam hal ini adalah, bahwa meralat hal-hal yang sudah ditekadkan merupakan kelemahan jiwa seseorang. Juga sebagai kelemahan di dalam tabiatnya yang menjadikan yang bersangkutan itu tidak bisa dipercayai lagi, perkataan maupun perbuatannya. Terlebih lagi, jika ia seorang pemimpin pemerintahan atau panglima perang.

Oleh sebab itu, Nabi saw. tidak mendengarkan pendapat orang yang meralat pendapat pertamanya, sewaktu beliau sedang bermusyawarah mengenai perang Uhud. Pendapat itu mengatakan, bahwa kaum Muslimin harus keluar ke Uhud, begitu mereka talah mengenakan baju besi. Beliau berpandangan, bahwa sesudah bulat keputusan suatu musyawarah, maka tahap selanjutnya adalah tahap pelaksanaan. Jadi tidak boleh diralat lagi.

Dengan demikian, berarti Nabi saw mengajari mereka, bahwa dalam setiap pekerjaan ada waktunya masing-masing yang terbata. Dan waktu bermusyawarah itu, apabila talah selesai, tingallah tahap pengamalannya. Seorang panglima (pemimpin), apabila telah bersiap melaksanakan suatu pekerjaan sebagai realisasi dari hasil musyawarah, maka tidak boleh ia mencabut keputusan atau tekadnya, sekalipun ia melihat adanya kesalahan pendapat dari orang-orang yang ikut bermusyawarah, seperti yang terjadi dalam perang Uhud.

Pada surat Ali ‘Imran ayat 159 dari segi redaksional ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw. Agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi, yang akan dijelaskan lebih jauh, ayat ini juga merupakan petunjuk kepada setiap Muslim, khususnya kepada setiap pemimpin, agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.

Juga dalam ayat itu dijelaskan sikap apa yang harus dilakukan ketika bermusyawarah yaitu:

1. Sikap lemah lembut

Seorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin, harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala, karena jika tidak, mitra musywarah akan bertebaran pergi.

لو كنت فظا غليظ القلب لانفضو من حولك

Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu.

2. Memberi dan membuka lembaran baru bagi anggota musyawarah.

D. Musyawarah Dalam Al-Qur’an

Berbagai masalah yang dibahas oleh para ulama mengenai musyawarah antara lain:

1. Orang yang diminta bermusyawarah

Secara tegas dapat dipahami bahwa perintah musyawarah yang ada pada surat Ali Imran ayat 159 ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw. Hal ini sesuai dengan redaksi perintah musyawarah ditujukan kepada semua orang. Bila Nabi Saw. Saja diperintahkan oleh al-Qur’an untuk bermusyawarah, padahal beliau orang yang ma’sum (terpelihara dari dosa atau kesalahan), apalagi manusia-manusia selain beliau. Tanpa analogi di atas, petunjuk ayat ini tetap dapat dipahami berlaku untuk semua orang, walaupun redaksinya tunggal kepada Nabi Saw.

Perintah bermusyawarah pada ayat di atas turun setelah peristiwa menyedihkan pada perang Uhud. Ketika itu, menjelang pertempuran, Nabi mengumpulkan para sahabat-sahabatnya untuk memusyawarahkan bagimana sikap menghadapi musuh yang sedang dalam perjalanan dari Mekkah ke Madinah. Nabi cenderung untuk bertahan di kota Madinah, dan tidk keluar menghadapi musuh yang datang dari Mekkah.

Sahabat-sahbat beliau terutama kaum muda yang penuh semangat, mendesak agar kaum Muslim dibawah pimpinan Nabi Saw. “keluar” menghadapi musuh. Pendapat mereka itu memperoleh dukungan mayoritas, sehingga Nabi Saw. Menyetujuinya. Tetapi peperangan berakhir dengan gugurnya tidak kurang dari tujuh puluh sahabat Nabi Saw.

Konteks turunnya ayat ini, serta kondisi psikologis yang dialami Nabi Saw. dan sahabat beliau setelah turunnya ayat ini, amat perlu digarisbawahi untuk melihat bagaimana pandangan al-Qur’an tentang musyarah.

Ayat ini seakan-akan berpesan kepada Nabi Saw. Bahwa musyawarah harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan, walaupun terbukti pendapat yang pernah mereka putuskan keliru. Kesalahan mayoritas lebih dapat ditoleransikan dan menjadi tanggung jawabkan bersama, dibanding dengan kesalahan seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun.

ما خا ب من استشا ر ولا ند م من استخا ر

“Takkan kecewa orang yang memohon petunjuk kepada Allah tentang pilihan yang terbaik, dan tidak juga akan menyesal seseorang yang melakukan musyawarah.”

2. Dalam hal-hal apa musyawarah dilaksanakan (lapangan musyawarah)

kata al-amr pada surat Ali ‘Imran ayat 159 di atas, ketika memerintahkan bermusyawarah (syawirhum fil amr) yang diterjemahkan dengan “persoalan atau urusan tertentu”. Sedangkan ayat Al-Syura menggunakan kata amruhum yang terjemahannya adalah urusan mereka.

Kata amr Al-Qur’an ada yang dinisbahkan kepada Tuhan dan sekaligus menjadi urusan-Nya semata, sehingga ada campur tangan manusia pada urusan tersebut, seperti:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah “Ruh adalah urusan Tuhan-Ku”. (QS. Al-Isra’: 85)

Ada juga amr yang dinisbahkan kepada manusia, misalnya bentuk yang ditujukan kepada orang kedua seperti dalam surat Al-Kahf ayat 16:

يَنْشُرْ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيُهَيِّئْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ مِرفَقًا 

Artinya: Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu, dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu. (QS. Al-Kahf: 16)

Ada juga kata amr yang tidak dinisbahkan itu yang berbentuk indefenitif, sehingga secara umum dapat dikatakan mencakup segala sesuatu, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 117:

وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ 

Artinya: Apabila Dia (Allah) menetapkan sesuatu, Dia hanya berkata: “jadilah”, maka jadilah ia. (QS. Al-Baqarah: 117)

Sedangkan yang berbentuk definitif, maka pengertiannya dapat mencakup semua hal ataupun hal-hal tertentu saja. Seperti ada hal-hal yang khusus urusan Allah. Firman Allah:

لَيْسَ لَكَ مِنَ الأمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ 

Artinya: Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka (itu), apakah Allah memaafkan mereka atau menyiksa mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berlaku aniaya. (QS. Ali ‘Imran: 128)

Betapapun, dari ayat-ayat Al-Qur’an, tampak jelas adanya hal-hal yang merupakan urusan Allah semata sehingga manusia tidak diperkenankan untuk mencampurinya, dan ada juga urusan yang dilimpahkan sepenuhnya kepada manusia.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa persoalan-persoalan yang telah ada petunjuknya dari Tuhan secara tegas dan jelas, baik lansung maupun melalui Nabi-Nya, tidak dapat dimusyawarahkan, seperti tata cara cara beribadah. Musyawarah hanya dilakukan pada hal-hal yang belum ditentukan petunjuknya, serta persoalan-persoaln duniawi, baik yang petunjuknya bersifat global maupun tanpa petunjuk dan yang mengalami perkembangan dan perubahan.

Nabi bermusyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan masyarakat dan negara, seperti persoalan perang, ekonomi dan sosial. Bahkan dari sejarah diperoleh informasi bahwa beliau pun bermusyawarah (meminta saran dan pendapat) di dalam beberapa persoalan pribadi dan keluarga.

Salah satu kasus keluarga yang beliau musyawarahkan adalah kasus fitnah terhadap istri beliau ‘Aisyah r.a. yang digosipkan telah menodai kehormatan rumah tangganya. Ketika gosip tersebut menyebar, Rasulullah Saw. bertanya kepada sekian orang sahabat atau keluarganya.

Walhasil, kita dapat menyimpulkan bahwa musyawarah dapat dilakukan untuk segala masalah yang belum terdapat petunjuk agama secara jelas dan pasti, sekaligus yang berkaitan dengan kehidupan duniawi.

Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan ukhrawi atau persoalan ibadah, tidak dapat dimusyawarahkan. Bagaimana dapat dimusyawarahkan, sedangkan nalar dan pengalaman manusia belum sampai kesana.

3. Dengan siapa sebaiknya musyawarah itu dilakukan

Persoalan yang dimusyawarahkan barangkali merupakan urusan pribadi, namun boleh jadi urusan masyarakat umum. Dalam surat Ali ‘Imran ayat 159 tentang musyawarah di atas, Nabi SAW. diperintahkan bernusyawarah dengan “mereka”. Mereka siapa? Tentu saja mereka yang dipimpin oleh Nabi Saw, yakni yang disebut dengan umat atau anggota masyarakat.

Sedangkan ayat yang lain menyatakan:

وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ

Artinya: Persoalan mereka dimusyawarahkan antar mereka. (QS. Al-Syura: 38)

Ayat-ayat musyawarah yang dikutip di atas tidak menetapkan sifat-sifat mereka yang diajak bermusyawarah, tidak juga jumlahnya. Namun demikian, dari As-Sunnah dan pandangan ulama, diperoleh informasi tentang sifat-sifat umum yang hendak dimiliki oleh yang diajak bermusyawarah. Satu dari sekian riwayat menyatakan bahwa Rasul Saw. pernah berpesan kepada Imam Ali bin Abi Thalib sebagai berkut:

يا علي لا تشا ورن جبا نا فإنه يضيف عليك المخرج ولا تشا ورن البخيل فإنه بقصربك عن غا يتك ولاتشا ورن حريصا فإنه يزين لك شرها. واعلم يا علي أن الجبن والبخل والحرص غريزة واحدة يجمعها سوء الظن باالله

Wahai Ali, jangan bermusyawarah dengan penakut, karena dia menyempit jalan keluar. Jangan juga dengan yang kikir, karena dia menghambat engkau dari tujuan. Juga tidak dengan yang berambisi, karena ia akan memperindah untukmu keburukan sesuatu. Katahuilah wahai Ali, bahwa takut, kikir, dan ambisi, merupakan bawaan yang sama, kesemuanya bermuara pada prasangka buruk terhadap Allah.

Dalam konteks memusyawarahkan persoalan-persoalan masyarakat, praktik yang dilakukan Nabi Saw. cukup beragam. Terkadang beliau memilih orang tertentu yang dianggap cakap untuk bidang yang dimusyawarahkan, terkadang juga melibatkan pemuka-pemuka masyarakat, bahkan menanyakan kepada semua orang yang terlibat di dalam masalah yang dihadapi.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa musyawarah diperintahkan oleh al-Qur’an, serta dinilai sebagai salah satu prinsip hukum dan politik untuk umat Islam.

Namun demikian, al-Qur’an tidak merinci atau meletakkan pola dan bentuk musyawarah tertentu. Paling tidak, yang dapat disimpulkan dari teks-teks al-Qur’an hanyalah bahwa islam menuntut adanya keterlibatan masyarakat didalam urusan yang berkaitan dengan mereka. Perincian keterlibatan, pola dan caranya diserahkan kepada masing-masing masyarakat, karena satu masyarakat dapat berbeda dengan masyarakat lain. Bahkan masyarakat tetentu dapat mempunyai pandangan berbeda dari suatu masa kemasa lain.

Sikap al-Qur’an seperti itu memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat untuk menyesuaikan sistem syura-nya dengan kepribadian, kebudayaan dan kondisi sosialnya.


Penutup

A. Kesimpulan

A. Pengertian Musyawarah

Kata ( شورى ) Syûrâ terambil dari kata ( شاورة- مشاورة- إستشاورة) menjadi ( شورى ) Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambi dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain.

Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran. Perundingan itu jua disebut musyawarah, karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang di bicarakan dalam perundingan itu.

1. Ayat-ayat Tentang Musyawarah

1. Surat Al-Baqarah ayat 233:

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)

2. Surat Ali ‘Imran ayat 159:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: “Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali ‘Imran: 159)

3. Surat At-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَ

Artinya: “Tempatkanlah mereka para istri dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Dan mereka istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan bermusyawarahlah di antara kamu segala sesuatu dengan baik dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.” (QS. At-Thalaq: 6)

4. Surat Al-Syura ayat 38:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

B. Musyawarah dalam Islam dan faedah-faedahnya

Musyawarah, mengandung banyak sekali manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum

2. Kemampuan akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalan berfikirnya pun berbeda-beda. Sebab, kemungkinan ada diantara mereka mempunyai suatu kelebihan yang tidak dimiliki orang lain, para pembesar sekalipun.

3. Semua pendapat didalam musyawarah diuji kemampuannya. Setelah itu, dipilihlah pendapat yang lebih baik. Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang, sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang dihadapi. Oleh sebab itu, berjama’ah disyari’atkan di dalam shalat-shalat fardhu.

D. Musyawarah Dalam Al-Qur’an

1. Orang yang diminta bermusyawarah

Secara tegas dapat dipahami bahwa perintah musyawarah yang ada pada surat Ali Imran ayat 159 ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw. Hal ini sesuai dengan redaksi perintah musyawarah ditujukan kepada semua orang. Bila Nabi Saw.

Saja diperintahkan oleh al-Qur’an untuk bermusyawarah, padahal beliau orang yang ma’sum (terpelihara dari dosa atau kesalahan), apalagi manusia-manusia selain beliau. Tanpa analogi di atas, petunjuk ayat ini tetap dapat dipahami berlaku untuk semua orang, walaupun redaksinya tunggal kepada Nabi Saw.

2. Dalam hal-hal apa musyawarah dilaksanakan (lapangan musyawarah)

Persoalan-persoalan yang telah ada petunjuknya dari Tuhan secara tegas dan jelas, baik lansung maupun melalui Nabi-Nya, tidak dapat dimusyawarahkan, seperti tata cara cara beribadah. Musyawarah hanya dilakukan pada hal-hal yang belum ditentukan petunjuknya, serta persoalan-persoaln duniawi, baik yang petunjuknya bersifat global maupun tanpa petunjuk dan yang mengalami perkembangan dan perubahan.

Nabi bermusyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan masyarakat dan negara, seperti persoalan perang, ekonomi dan sosial. Bahkan dari sejarah diperoleh informasi bahwa beliau pun bermusyawarah (meminta saran dan pendapat) di dalam beberapa persoalan pribadi dan keluarga.

Walhasil, kita dapat menyimpulkan bahwa musyawarah dapat dilakukan untuk segala masalah yang belum terdapat petunjuk agama secara jelas dan pasti, sekaligus yang berkaitan dengan kehidupan duniawi. Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan ukhrawi atau persoalan ibadah, tidak dapat dimusyawarahkan. Bagaimana dapat dimusyawarahkan, sedangkan nalar dan pengalaman manusia belum sampai kesana.

3. Dengan siapa sebaiknya musyawarah itu dilakukan

Persoalan yang dimusyawarahkan barangkali merupakan urusan pribadi, namun boleh jadi urusan masyarakat umum. Dalam surat Ali ‘Imran ayat 159 tentang musyawarah di atas, Nabi SAW. diperintahkan bernusyawarah dengan “mereka”.

Mereka siapa? Tentu saja mereka yang dipimpin oleh Nabi Saw, yakni yang disebut dengan umat atau anggota masyarakat. Jadi musyawarah dapat dilakukan dengan siapapun asalkan ia mempunyai akal yang sehat.
 

Jumat, 07 September 2012

Menuntut Ilmu Itu Penting!!!


Ilmu merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan ini, setiap waktu manusia membutuhkan ilmu untuk menjalani hidupnya, sebagaimana perkataan Imam Ahmad Bin Hambal “Manusia sangat berhajat pada ilmu lebih daripada hajat mereka pada makanan dan minuman, karena manusia berhajat pada makanan dan minuman sehari sekali atau dua kali akan tetapi manusia berhajat pada ilmu sebanyak bilangan nafasnya”. Keutamaan ilmu sangatlah banyak, bahkan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Buah Ilmu menguraikan sampai 129 sisi keutamaan ilmu, diantara keutamaan ilmu yaitu :

1.   Setiap Muslim Wajib Menuntut Ilmu
Telah bersabda Rasulullah SAW Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dll) Hadits Shahih ini menjelaskan dengan tegas kewajiban menuntut ilmu bagi setiap muslim yang telah baligh. Ilmu yang dimaksud disini ialah ilmu din (ilmu agama), ilmu-ilmu agama yang wajib dituntut oleh setiap muslim yaitu ilmu aqidah, ibadah, pengetahuan tentang halal dan haram, akhlak dan hal-hal yang berkaitan dengan apa saja yang dia kerjakan di dunia ini. Ilmu inilah yang diminta oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam do’anya.: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, dan aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3843).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Risalah Nabi meliputi dua hal yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, sebagaimana terdapat dalam firman Allah: “Dialah Allah yang telah mengutus rasul-Nya (dengan membawa) al Huda (petunjuk) dan dienul haq (agama yang benar) untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya” (at Taubah:33). Al Huda pada ayat di atas ialah ilmu yang bermanfaat sedangkan Dienul Haq ialah amal shalih yang terdiri dari ikhlas karena Allah dan ittiba’ kepada Rasulullah. Dengan ilmu inilah bakal tegak dienullah baik secara keyakinan, perkataan maupun  perbuatan.

2.   Menuntut Ilmu Merupakan Ibadah
Menuntut ilmu adalah ibadah, bahkan merupakan Ibadah yang paling agung dan paling utama, sehingga Allah  menjadikannya sebagai bagian dari jihad fisabilillah, sebagaimana firmanNya dalam surat At Taubah 122. Rosulullah bersabda “Barang siapa keluar dalam rangka thalabul ilmu (mencari ilmu), maka dia berada dalam sabilillah hingga kembali.” (HR. Tirmizi). Imam Ahmad berkata : “Ilmu itu sesuatu yang tiada bandingnya bagi orang yang niatnya benar”. Bagaimanakah benarnya niat itu wahai Abu Abdillah?” tanya orang-orang kepada beliau. Maka beliau menjawab “yaitu berniat untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan orang lain”.
 
3.   Ilmu Merupakan Syarat Sahnya Amal
Allah memerintahkan manusia agar mencari ilmu atau berilmu sebelum berkata dan beramal. Firman Allah: “Maka ketahuilah bahwa sesung-guhnya tidak ada Illah selain Allah, dan mohonlah ampunan bagi dosamu serta bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu” (QS.Muhammad:19). Sehubungan dengan ini Allah memerintahkan Nabi-Nya dengan dua hal yaitu berilmu lalu beramal, atau berilmu sebelum beramal. Hal ini dapat kita lihat dari susunan ayat diatas, yaitu : “Maka ketahuilah bahwa sesung-guhnya tidak ada ilah melainkan Allah… Ayat ini menunjukkan perintah untuk berilmu. Selanjutnya perintah ini diikuti perintah beramal, yaitu :…Dan mohonlah ampunan bagi dosamu…” . Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa urutan ilmu mendahului urutan amal. Ilmu merupakan syarat keabsahan perkataan dan perbuatan.
 
Dalam ayat yang lain Allah berfirman : “Dan janganlah engkau mengucapkan sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya. (Karena) sesungguhnya pendengaran dan penglihatan dan hati (akal pikiran) semuanya itu akan ditanya” (Al Israa’ : 36). Dalam tafsirnya Imam Syaukani mengatakanSesungguhnya ayat-ayat ini menunjukkan atas tidak bolehnya beramal dengan tanpa ilmu”. Dari sini dapat kita ambil kesimpulan bahwa Islam mewajibkan ilmu terlebih dahulu sebelum berkata dan berbuat. Inilah pendidikan yang sangat tinggi dalam Islam yang mendasari segala sesuatunya dengan ilmu.

Allah Subhanahu Wata’ala juga memerintahkan agar kita bertanya kepada ahli ilmu jika kita tidak mengetahui, sebaimana firmanNyaTanyalah ahli ilmu jika memang kamu tidak tahu(An Nahl 43 dan Al Anbiyaa’ 7). Al Imam Ibnul Qoyyim di kitabnya miftahu daaris sa’aadah menafsirkan ahludz dzikri dengan ahli ilmu. Dan dari ayat yang mulia ini Allah SWT mewajibkan dua golongan manusia yaitu Ahli ilmu yang wajib bagi mereka menyebarkan ilmu dan tidak menyembunyikannya serta orang-orang jahil (bodoh) yang wajib bagi mereka bertanya kepada ahli ilmu bukan kepada orang-orang yang jahil (bodoh) juga. Sebagaimana sabda Rasulullah “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta merta dari hamba-Nya, akan tetapi Dia mencabut ilmu dengan dicabutnya nyawa para ulama, hingga manakala Dia tidak menyisakan satu orang alimpun (dalam riwayat lain: Hingga manakala tidak tertinggal satu orang alim pun), manusia akan menjadikan pemimpin-pemimpin dari orang-orang yang bodoh, maka tatkala mereka akan ditanya (tentang masalah agama), lalu mereka akan ber-fatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan.(HR Bukhari)

4. Ilmu merupakan ciri kebaikan seseorang
Dalam sebuah hadits dari Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah bersabda : “Barang siapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, maka Allah akan pahamkan dia adalam (masalah) din (agama).” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari no.71 dan Muslim no. 1037). Hadits ini menunjukkan tentang tanda-tanda Allah hendak memberikan kebaikan pada seorang hamba yaitu dengan memberikan pemahaman dalam masalah agama. Hal itu karena dengan paham tentang masalah agama, maka dirinya akan menyembah Allah dengan ilmu dan juga akan menyeru orang lain dengan ilmu juga.
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda : Yang terbaik di antara kalian adalah orang yang belajar Al-Quran dan mengajarkannya (HR. Al-Bukhari no. 5027). Imam Ali berkata nilai seseorang sesuai dengan apa yang dikuasainya”. Imam Syafii mengatakan “Apabila engkau menghendaki dunia hendaklah dengan ilmu, apabila engkau menghendaki akhirat hendaklah dengan ilmu dan apabila engkau menghendaki keduanya hendaklah dengan ilmu”

5. Ilmu yang bermanfaat memiliki pahala yang sangat besar
Rasulullah bersabda :Apabila seorang manusia meninggal maka terputuslah pahala segala amalannya kecuali dari tiga perkara ; yaitu sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya [HR. Muslim no. 1631]. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda : Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka ia akan mendapatkan pahala sebanyak pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka. Barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan, maka ia akan menanggung dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya itu tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa mereka” (HR. Muslim no. 2674)
 
6. Ilmu akan mengangkat derajat manusia
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman : “Allah mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antara kamu, sedangkan orang-orang yang diberi ilmu (Allah angkat) beberepa derajat ”(Al Mujaadilah 11). Dalam ayat lain Allah berfirman : “Katakanlah!apakah sama orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui” (Az Zumar:  9).
 
7. Ilmu akan memudahkan seseorang masuk surga
Rosulullah bersabda :”Barang siap menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR Muslim). Imam Al Bukhari dalam Kitab Shahihnya no. 6412 meriwayatkan bahwa Rosulallah bersabda : “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memasukkan orang tersebut pada salah satu jalan menuju surga.  

Sesungguhnya malaikat mengatupkan sayapanya karena ridha kepada seluruh penuntut ilmu. Penghuni langit dan bumi, sampai ikan sekalipun yang ada di dalam air memohonkan ampun untuk seorang alim. Keutamaan seorang alim dibandingkan seorang ahli ibadah seperti keutamaan cahaya bulan purnama dibandingkan cahaya bintang-bintang. Para ulama adalah pewaris para nabi, namun mereka tidak mewariskan dinar maupun dirham. Mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambil ilmu tersebut sungguh ia telah mendapatkan bagian yang banyak dari warisan tersebut
 
8. Ilmu akan menghidupkan hati

Ibnu Qoyim mengatakan bahwa sesungguhnya hati itu terancam mendapatkan dua penyakit yaitu syubhat dan syahwat, jika hati itu menjangkitinya maka hati mati karenanya. Semua penyakit ini penyebabnya adalah kebodohan dan obatnya adalah ilmu. Di dalam Al Muwaththo karya Imam Malik disebutkan bahwa Lukman berkata kepada anaknya:”Wahai anakku duduklah kamu bersama para ulama dan dekatilah mereka dengan kedua lututmu (bergaul dengan mereka). Maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta ‘ala menghidupkan hati-hati yang mati dengan cahaya hikmah sebagaimana menghidupkan (menyuburkan) bumi dengan hujan yang deras (Kitab Al llmu Fadluhu wa Syarfuhu hal 228)
Oleh karena itu kebutuhan hati manusia terhadap cahaya ilmu merupakan kebutuhan yang mendesak. Sebagaimana kebutuhan bumi terhadap turunnya hujan tatkala terjadi kekeringan dan paceklik. Maka ilmu merupakan mutiara yang sangat berharga bagi setiap muslim. Karena dengan ilmu jiwa jiwa manusia akan hidup dan sebaliknya jiwa-jiwa mereka akan mati apabila tidak dibekali dengan ilmu.
Sebagian orang-orang yang arif berkata “Bukankah orang yang sakit akan mati tatkala tercegah dari makanan , minuman dan obat¬-obatan? maka dijawab “Tentu saja, ” Mereka mengatakan “Demikian pula halnya dengan hati jika terhalang dari ilmu dan hikmah maka akan mati.”
Maka tepat jika dikatakan bahwa ilmu merupakan makanan dan minuman hati, serta penyembuh jiwa. karena kehidupan hati bersandar kepada ilmu. Maka apabila ilmu telah sirna dari hati seseorang berarti hakekatnya dia telah mati. Akan tetapi dia tidak merasakan kematian tersebut. Orang yang hatinya telah mati ibarat seorang pemabuk yang hilang akalnya (disebabkan maksiat yang dia lakukan ).

Keutamaan Shalat Berjamaah


Berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Abu Hurairah 

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 649)
 dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:tDari Abu Musa

إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ
“Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur.” (HR. Muslim no. 662)
 dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:tDari Abu Ad-Darda`

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR. Abu Daud no. 547, An-Nasai no. 838, dan sanadnya dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 344)
Dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650)

Penjelasan singkat dan ringkas :
Karena besarnya urgensi shalat berjamaah bagi keumuman lingkungan kaum muslimin dan bagi setiap individu yang ada di dalamnya, Allah Ta’ala menjanjikan untuknya pahala yang besar dan Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- senantiasa memotifasi untuk mengerjakannya. Dan beliau -alaihishshalatu wassalam- mengabarkan bahwa shalatnya seseorang secara berjamaah jauh lebih utama daripada shalat sendirian dan bahwa shalat berjamaah merupakan sebab terjaganya kaum muslimin dari setan. Keutamaan yang pertama untuk individu dan yang kedua untuk masyarakat kaum muslimin.

Pancasila Menurut Pandangan Islam


Pancasila yang notabene hasil pemikiran manusia adalah dasar negara ini, negara ini dan aparatnya menyatakan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, dasar negara serta sumber kejiwaan masyarakat dan negara Indonesia, bahkan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh sebab itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia dan setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan serta lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah (Silahkan lihat buku-buku PPKn atau yang sejenisnya).

Jadi dasar negara RI, pandangan hidup dan sumber kejiwaannya bukanlah Laa ilaaha illallaah, tapi falsafah syirik Pancasila yang digali dari bumi Indonesia.
Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman:

ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

“Itulah Al Kitab (Al Qur’an) tidak ada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk (pedoman) bagi orang orang yang bertaqwa”. (Al Baqarah : 2)
Tapi mereka mengatakan: Inilah Pancasila, tidak ada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk (pedoman) bagi bangsa dan pemerintah Indonesia.
Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman:

ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“…Dan sesungguhnya ini adalah jalanku yang lurus, maka ikutilah ia…” (Al An’am : 153)
Tapi mereka mengatakan: Inilah Pancasila Sakti yang lurus, maka hiasilah hidupmu dengan moral Pancasila.
Dalam rangka menjadikan generasi penerus bangsa ini sebagai orang yang Pancasilais (musyrik), para thaghut menjadikan PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) atau Pendidikan Kewarganegaraan atau Tata Negara atau Kewiraan sebagai mata pelajaran bagi para siswa atau mata kuliah wajib bagi para mahasiswa.
Siapa yang tak lulus dalam matpel atau matkul ini, maka jangan harap dia lulus dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. Dalam kesempatan ini, marilah kita kupas beberapa butir dari sila-sila Pancasila yang sempat (bertahun-tahun) wajib dihafal, diujikan dan dijadikan materi penataran P4 di era ORBA:

Sila ke-1 Butir ke-1:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang beradab.

Ya, beradab menurut ukuran isi otak mereka, bukan beradab sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Contoh: Ada orang yang murtad dari Islam, lalu ada muslim yang menegakkan hukum Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa dengan membunuhnya, maka orang yang membunuh demi menegakkan hukum Allah ini jelas akan ditangkap dan dijerat hukum thaghut lalu dijebloskan ke balik jeruji besi.
Berdasarkan butir ini, seorang muslim pun tidak bisa nahi munkar, contoh: jika seorang muslim melihat syirik —sebagai kemunkaran terbesar dilakukan—, misalnya ada yang menyembah batu atau arca, minta-minta ke kuburan, mempersembahkan sesajen atau tumbal, maka bila ia bertindak dengan mencegahnya atau mengacaukan acara ritual musyrik itu, maka sudah pasti dialah yang ditangkap dan dipenjara (dengan tuduhan mengacaukan keamanan atau merusak program kebudayaan dan pariwisata), padahal nahi munkar adalah ibadah yang sangat tinggi nilainya dalam agama Islam. Lalu apakah arti kebebasan yang disebutkan itu? Bangunlah wahai kaum muslimin, jangan kalian terbuai sihir para thaghut…

Sila ke-1 Butir ke-2:
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya

Pancasila memberikan kebebasan orang untuk memilih jalan hidupnya. Seandainya ada muslim yang murtad dengan masuk Nasrani, Hindu atau Budha, maka berdasarkan Pancasila itu adalah hak asasinya, kebebasannya, dan tidak ada hukuman baginya, bahkan si pelaku mendapat jaminan perlindungan. Hal ini jelas membuka lebar-lebar pintu kemurtadan, sedangkan dalam ajaran Tauhid, Rasulullah bersabda:
“Siapa yang merubah dien (agama)nya, maka bunuhlah dia” (Muttafaq ‘alaih)
Di sisi lain banyak orang muslim tertipu, karena dengan butir ini mereka merasa dijamin kebebasannya untuk beribadat, mereka berfikir kan bisa adzan, bisa shalat, bisa shaum, bisa zakat, bisa haji, bisa ini bisa itu, padahal kebebasan ini tidak mutlak, kebebasan ini tidak berarti kaum muslimin bias melaksanakan sepenuhnya ajaran Islam, lihatlah apakah di Indonesia bisa ditegakkan had? Apakah kaum muslimin bebas untuk ikut serta di front jihad manapun? Tentu tidak, karena dibatasi oleh butir Pancasila yang lain.

Sila ke-2 Butir ke-1:
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia

Maknanya adalah tidak ada perbedaan di antara mereka dalam status derajat, hak dan kewajiban dengan sebab dien (agama), sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman:

قُلْ لا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ

“Katakanlah: Tidak sama orang yang buruk dengan orang yang baik, meskipun banyaknya yang buruk menakjubkan kamu”. (Al Maaidah : 100)

وَمَا يَسْتَوِي الأعْمَى وَالْبَصِيرُ (١٩) وَلا الظُّلُمَاتُ وَلا النُّورُ (٢٠) وَلا الظِّلُّ وَلا الْحَرُورُ (٢١) وَمَا يَسْتَوِي الأحْيَاءُ وَلا الأمْوَاتُ

“Dan tidaklah sama orang yang buta dengan yang bisa melihat, tidak pula kegelapan dengan cahaya, dan tidak sama pula tempat yang teduh dengan yang panas, serta tidak sama orang-orang yang hidup dengan yang sudah mati”. (Faathir : 19-22)

لا يَسْتَوِي أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ

“Tidaklah sama penghuni neraka dengan penghuni surga”. (Al Hasyr : 20)

أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لا يَسْتَوُونَ

“Maka apakah orang yang mu’min (sama) seperti orang yang fasiq ? (tentu) tidaklah sama” (As Sajdah : 18)
Sedangkan kaum musyrikin dan thaghut Pancasila menyatakan : “Mereka sama…” Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman :

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ (٣٥) مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ (٣٦) أَمْ لَكُمْ كِتَابٌ فِيهِ تَدْرُسُونَ (٣٧) إِنَّ لَكُمْ فِيهِ لَمَا تَخَيَّرُونَ

“Maka apakah Kami menjadikan orang-orang Islam (sama) seperti orang-orang kafir. Mengapa kamu (berbuat demikian): Bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? Atau adakah kamu memiliki sebuah Kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu baca, di dalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu ?”. (Al Qalam : 35-38)
Sedangkan Pancasila menyamakan antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir.
Jika kita bertanya kepada mereka: Apakah kalian mempunyai kitab yang kalian pelajari tentang itu? Mereka menjawab: Ya, tentu kami punya, yaitu buku PPKn dan buku-buku lainnya yang di dalamnya menyebutkan: Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
Wahai orang yang berfikir, apakah ini Tauhid atau kekafiran….?

Sila ke-2 Butir ke-2
Saling mencintai sesama manusia

Pancasila mengajarkan pemeluknya untuk mencintai orang-orang Nasrani, Budha, Hindu, Konghucu, kaum sekuler, kaum liberal, para demokrat, para quburiyyun, para thaghut dan orang-orang kafir lainnya.
Sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa menyatakan:

لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

”Engkau tidak akan mendapati orang-orang yang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun mereka itu adalah ayah-ayah mereka, atau anak-anak mereka, atau saudara-saudara mereka, atau karib kerabat mereka” (Al Mujaadilah : 22)
Pancasila berkata: Haruslah saling mencintai, meskipun dengan orang non muslim (kafir)!
Namun Allah memvonis: Orang yang saling mencintai dengan orang kafir, maka mereka bukan orang Islam, bukan orang yang beriman.
Jadi jelaslah bahwa Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa mengajarkan Tauhid, sedangkan Pancasila mengajarkan kekafiran. Dia berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jangan kalian jadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai auliya yang mana kalian menjalin kasih sayang terhadap mereka”. (Al Mumtahanah : 1)

إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

“Sesungguhnya orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagi kalian”. (An Nisaa : 101)
Renungilah ayat-ayat suci tersebut dan amati butir Pancasila di atas. Lihatlah, yang satu arahnya ke timur, sedangkan yang satu lagi ke barat.
Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman tentang ajaran Tauhid yang diserukan oleh para Rasul:

وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“…Serta tampak antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja” (Al Mumtahanah : 4)
Namun dalam ajaran thaghut Pancasila: Tidak ada permusuhan dan kebencian, tapi harus toleran dan tenggang rasa dengan sesama manusia apapun keyakinannya.
Apakah ini tauhid atau syirik? Ya tauhid, tapi bukan tauhidullah!
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah”.
Namun seseorang yang beriman kepada Pancasila akan mencintai dan membenci atas dasar Pancasila. Dia itu mu’min (beriman), tapi bukan kepada Allah, namun iman kepada Pancasila.
Inilah makna yang hakiki dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun Yang Maha Esa dalam agama Pancasila bukanlah Allah, tapi itulah Garuda Pancasila yang melindungi pemuja batu dan berhala !!!

Sila ke-3 Butir ke-1
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan

Inilah yang dinamakan dien (agama) nasionalisme yang juga merupakan salah satu bentuk ajaran syirik, karena menuhankan negara (tanah air). Dalam butir di atas disebutkan bahwa kepentingan nasional harus didahulukan atas kepentingan apapun, termasuk kepentingan golongan (agama). Jika ajaran Tauhid (dien Islam) bertentangan dengan kepentingan syirik dan kekufuran negara, maka Tauhid harus mengalah.
Sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala  berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya”. (Al Hujurat : 1)

قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا

“Katakanlah: Bila ayah-ayah kalian, anak-anak kalian, saudara-saudara kalian, isteri-isteri kalian, karib kerabat kalian, harta yang kalian usahakan, perniagaan yang kalian khawatiri kerugiannya dan rumah-rumah yang engkau sukai lebih kalian cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta dari jihad di jalan-Nya, maka tunggulah…” (At Taubah : 24)
Maka dari itu jika nasionalisme adalah segalanya, maka hukum-hukum yang dibuat dan diterapkan adalah yang disetujui oleh kaum kafir asli dan kaum kafir murtad. Syari’at Islam yang utuh tak mungkin ditegakkan, karena menurut mereka syari’at (hukum) Allah Subhaanahu Wa Ta’ala  sangat-sangat menghancurkan tatanan kehidupan yang berdasarkan paham nasionalis.
Sebenarnya jika setiap butir dari sila-sila Pancasila itu dijabarkan seraya ditimbang dengan Tauhid, tentulah membutuhkan waktu dan lembaran yang banyak. Penjabaran di atas hanyalah sebagian kecil dari bukti kerancuan, kekafiran, kemusyrikan dan kezindiqan Pancasila sebagai hukum buatan manusia yang merasa lebih adil dari Allah. Uraian ini insya Allah telah memenuhi kadar cukup sebagai hujjah bagi para pembangkang dan cahaya bagi yang mengharapkan lagi merindukan hidayah.

dikutip dari sharia4indonesia.com

Keutamaan Puasa Senin Kamis


Siapa sih yang tidak ingin awet muda, bebas penyakit, sekaligus selamat dunia akhirat ? Kalau kita ingin mendapatkan semua itu, cobalah berpuasa Senin-Kamis secara teratur.
Kebanyakan dari kita tentunya pernah mendengar puasa Senin Kamis sebagai puasa sunnah di dalam Islam. Namun, berapa yang benar-benar berusaha merutinkan puasa tersebut ?
Kalau hari itu kebetulan ada acara pengajian dan makan-makan, bukannya lebih enak makan-makan ketimbang puasa sunnah ? Kalau pagi itu kebetulan tidak sempat sahur, bukannya lebih nyaman absen puasa dulu ? Bagaimanapun, puasa Senin Kamis itu hanyalah ‘sunnah’ bukan ?
Tak banyak dari kita yang tahu benar hikmah puasa Senin Kamis dari segi spiritual, kesehatan dan keutamaannya di hadapan Allah. 
Alasan utama mengapa puasa Senin Kamis disunahkan dalam Islam ialah karena Rasulullah sering berpuasa di kedua hari tersebut.
Tapi, apa keutamaan Senin dan Kamis ?
Sehubungan dengan hal ini ada 2 hadis dari Rasulullah yg berkenaan dengan pemilihan hari Senin dan Kamis.
Yang pertama, dalam Hadist Riwayat Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah mengatakan bahwa semua amal dibentangkan di hari Senin dan Kamis. Karena itu, sebagai orang beriman, sungguhlah baik bila pada saat malaikat melaporkan amalan kita itu kita tengah berpuasa.
Yang kedua, hari Senin Kamis adalah hari istimewa karena pada hari itulah Rasulullah dilahirkan, menjadi rasul dan mendapat wahyu (HR Muslim).
Jadi terlihat disini bahwa hari Senin dan Kamis adalah hari istimewa dari sisi religius.
Dari sisi logika, bisa dilihat bahwa hari Senin dan Kamis membagi satu ‘minggu’ menjadi dua bagian yang hampir sama rata. Jadi  kentara sekali bahwa puasa Senin Kamis mempunyai fungsi maintenance atau pemeliharaan. Analoginya mungkin sama dengan pembagian waktu minum obat kala kita sakit. Tentu kita ingat, kala kita sakit, kita sering disuruh minum obat 2x sehari, yaitu 1x di pagi hari dan 1x di malam hari. Kalau dilihat, waktu2 dimana kita disuruh minum obat 2x tersebut membagi kurang lebih hari itu menjadi 3 bagian yang sama. Hal ini berlaku juga dengan Senin dan Kamis yang membagi satu minggu menjadi dua bagian.
Dengan berpuasa di hari Senin dan Kamis, secara tidak langsung kita melakukan maintenance untuk diri kita secara rutin baik dari segi spiritual maupun jasmani.
Lalu, apakah keutamaan puasa yang berkelanjutan seperti puasa Senin Kamis ini ?
Keutamaan yang pertama ialah karena puasa Senin Kamis melatih kita secara teratur untuk menghindarkan diri dari pekerjaan dosa. Kalau ada latihan efektif untuk ‘anger management’ atau latihan kesabaran, maka itulah puasa. Karena itu, cocoklah jika dikatakan bahwa puasa adalah zakat jiwa, dimana pada saat puasa, kita membuang perangai buruk. Sehingga sesudah puasa, emosi dan spiritual kita menjadi lebih bersih.
”Segala sesuatu itu ada zakatnya,sedang zakat jiwa itu adalah berpuasa. Dan puasa itu separo kesabaran”.(HR. Ibnu Majah).
Dengan menghilangnya perangai buruk kita, minimal seminggu dua kali, maka bisa juga dikatakan bahwa ”Puasa adalah benteng yg membentengi seseorang dari api neraka yg membara”.{HR.Ahmad dan Baihaqi}.
Keutamaan yang kedua ialah karena puasa Senin Kamis bisa meningkatkan amalan kita. Biasanya, seseorang yang kekenyangan dan keenakan cenderung malas beribadah. Puasa menjadikan kita lebih produktif dalam beribadah karena selain kita tidak lagi dalam posisi keenakan, orang yang berpuasa juga cenderung ingin beribadah ekstra.  Disamping itu, puasa bisa melembutkan hati. Ini karena dengan puasa, kita cenderung lebih berempati dengan orang-orang yang lebih tidak beruntung dibanding kita. Karena itu, puasa bisa menjadikan kita lebih dekat dengan Allah dan lebih bertakwa.
Tidaklah salah kalau dalam Quran disebutkan bahwa puasa diperintahkan pada kita dan orang2 sebelum kita supaya kita menjadi orang yang bertakwa (Al Baqarah 183).
Selain dari keuntungan dari segi emosional spiritual seperti yang dijelaskan diatas, puasa juga memiliki keutamaan dari segi kesehatan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini sudah ada banyak riset yang menyimpulkan bahwa puasa yang teratur itu baik untuk kesehatan.
Manfaat kesehatan dari puasa yang paling populer adalah puasa bisa dibilang sebagai cara ampuh untuk membatasi kalori yang masuk ke tubuh kita. Dalam Islam dan bidang kedokteran, dianjurkan untuk tidak makan berlebihan, karena makanan yang berlebih dan tidak sehat bisa menimbulkan penyakit. Lihat saja masyarakat di negara makmur yang mana makanan berlimpah. Selain tingkat obesitas tinggi, masyarakat negara-negara tersebut banyak yang mengidap diabetes dan jantung yang notabene sering dijuluki sebagai penyakit orang kaya.  Dengan puasa Senin Kamis, paling tidak, dalam dua kali seminggu, kita membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita.
Manfaat lain dari puasa ditinjau dari segi kesehatan yang juga banyak dipopulerkan adalah fungsi pembersihan dan penyembuhan. Dengan istirahatnya sistem
pencernaan kita selama puasa, maka memungkinkan sistem2 lain di tubuh kita untuk bekerja dengan lebih baik, misalnya sistem imunitas. Inilah sebabnya mengapa orang yang sakit atau binatang yang terluka suka menolak makan. Andaikata kita tidak sedang sakit pun, polisi imunitas bekerja keras saat kita puasa. Jika polisi-polisi ini mendeteksi hal-hal yang kira-kira nanti bisa membuat kita sakit atau hal-hal abnormal, seperti tumbuhnya kista atau tumor, maka pada hari kita puasa, mereka bisa memberantasnya.
Sistem detoksifikasi tubuh juga bekerja lebih lancar jika kita tidak menerima asupan lagi. Disini, mungkin kita bisa membayangkan sistem pembersihan tubuh kita seperti pegawai yang kewalahan mengerjakan tugasnya kalau tugas datang bertubi2. Akibatnya, fungsi pembersihan tubuh tidak terkerjakan dengan maksimal dan sangat mungkin luput mengeliminasi beberapa zat-zat yang kurang baik untuk tubuh kita. Dengan berhentinya asupan, maka tugas dari sistem pembersihan tubuh kita menjadi lebih manageable sehingga kinerjanya menjadi lebih maksimal.
Sistem peremajaan juga bekerja dengan maksimal saat kita puasa karena Allah mendesain tubuh kita untuk mengeluarkan hormon yang erat kaitannya dengan anti-aging kala kita puasa. Karena itu tidaklah mengherankan jika pada suatu eksperimen ditemukan bahwa cacing yang berpuasa bisa hidup 19 generasi lebih lama dibanding cacing yang tidak berpuasa. Kalau ada obat anti aging yang ampuh, itulah puasa. Bisa jadi puasa Senin Kamis secara teratur nantinya menjadikan kita awet muda dan bebas penyakit di hari tua.
Lalu bagaimana dengan orang yang sering mengeluhkan tidak bisa bekerja karena kelaparan dan lemas pada saat puasa seperti yg terlihat jelas di Indonesia dimana kinerja orang menjadi turun saat puasa? Jika hal ini terjadi,  bisa jadi kelaparan itu terjadi karena kita tidak bekerja dengan baik atau kurang konsentrasi. Yang jelas, puasa tidak mempunyai pengaruh buruk terhadap otak dan daya pikir kita. Malahan, sudah ada penelitian yang membuktikan bahwa puasa malah meningkatkan daya pikir kita.
Masih banyak lagi manfaat kesehatan dari puasa,misalnya puasa bisa  menghindari atau mengurangi diabetes dan penyakit vascular seperti jantung. Yang jelas, kala Sang Pencipta kita mewajibkan kita puasa minimum setahun sekali selama Ramadhan , Dia tahu bahwa puasa itu baik bagi kita. Bayangkan dahsyatnya puasa kala kita bisa merutinkannya seminggu dua kali seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Walaupun begitu, perlu diingat dan digaris bawahi bahwa semua amal tergantung niat. Jika niat puasa kita hanyalah dari segi kesehatan, maka itulah yang kita dapat. Namun kala niat puasa kita adalah dalam rangka meningkatkan kualitas spiritualitas kita dan mendekatkan diri pada Allah maka tidak hanya kita mendapat fisik yang prima, namun juga ridho Allah dan keselamatan dunia akhirat. Sebagai muslim, ridha Allah terletak di atas segala-galanya. Allah sangat menyukai orang yang berpuasa karena Allah, sehingga Allah menjanjikan gerbang khusus di surga bagi yang gemar berpuasa, yaitu Ar-Rayyan (H.R Muslim).
Maka dari itu, marilah kita galakkan dan rutinkan puasa-puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis dalam rangka meraih ridha Allah dan salah satu cara untuk meraih jannahNya. Insya Allah dengan puasa yang rutin, kita tidak hanya mendapat balasan di akhirat nanti, tetapi kita juga mendapat keuntungan di dunia berupa kesehatan yang prima dan daya pikir yang jernih. 

10 Keajaiban Sedekah


Dalam beberapa hadits Rasulallah S.A.W banyak menjelaskan tentang  keajaiban sedekah. Beberapa kejadian sedekah tersebut diantaranya adalah :

1. Sedekah bisa melepaskan pelakunya dari bencana. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya sedekah dapat menolak 70 pintu bencana."

2. Sedekah merupakan obat penyakit bagi tubuh. Rasulallah S.A.W bersabda "Obatalah pemyakitmu dengan bersedekah"

3.Sedekah sebagai bentemg buat diti kita sendiri.Rasulallah SAW bersabda "Bentengilah harta sedelah"

4.Sedekah bisa menambah sesama keakraban sesama muslim. Rasulallah Sedekah sebagai pemadam kemurkaan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah dapat menutup kemurkaan Allah."

5. Sedekah bisa menambah keakraban sesama muslim. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah adalah hadiah. Maka, berikanlah hadiah kepada teman pergaulanmu dan berkasih sayanglah kalian dengan saling memberi sedekah."

6. Sedekah dapat menambah umur. "Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah dapat menolak musibah serta dapat menambah keberkahan umur."

7. Sedekah mampu menanamkan rasa belas kasihan dalam hati. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa mendapatkan kesedihan hati, maka berikanlah sedekah."

8. Sedekah sebagai syafaat kelak di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang akan menaungi orang mukmin pada hari kiamat kelak adalah sedekah."

9. Sedekah menuai pahala yang termat besar. Dalam sebuah atsar disebutkan, "Barang siapa bersedekah dengan sebiji tamar, kelak di hari kiamat dia akan mendapat pahala sebesar gunung yang berada di atas timbangan amalnya."

10. Sedekah sebagai wasilah menambah rezeki.Rasululah SAW bersabda, "Tidak akan berkurang harta yang disedekahkan, bahkan akan bertambah, akan bertambah, dan akan bertambah."

Itulah beberapa hadits mengenai khasiat sedekah. Oleh sebab itu mari kita bersedekah terhadap orang-orang yang tidak mampu. Insya Allah, Allah akan membalasnya dan memudahkan kita dalam mencari rejeki. Amin

sumber

Kamis, 06 September 2012

Kemajuan Iptek Ungkap Kebenaran Al-Quran


lmuwan Mesir, Prof Dr Zagloul Mohamed El-Naggar, mengatakan semakin maju ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), semakin terungkap pula keajaiban kitab suci Al Quran. "Al Quran bukan buku ilmu pengetahuan,tetapi ayat-ayat mengenai alam semesta (kauniyah) kini terbukti dalampenemuan-penemuan ilmiah di abad modern ini," kata Prof Naggardalam.
Pakar ilmu bumi (geologi) tersebut mengupas beragam penemuan ilmiah mengenai alam semesta yang mengamini hakikat kebenaran AlQuran. Sebagai contoh, Ayat-6 Surat Al Thur, "Al Bahrul Masjur" (Demi laut yang di dalam tanah bawah laut itu ada api). Terbukti secara ilmiah oleh para ahli geologi dan ilmu kelautan bahwa dasar semua samudera dipanasi oleh jutaan ton magma yang keluar dari perut bumi. Menurut peraih doktor geologi jebolan Universitas Wales, Inggris, pada tahun 1963 itu, magma tersebut keluar melalui jaringan rengkahan raksasa yang secara total merobek lapisan litosfir dan sampai kelapisan astenosfir. "Para ilmuwan yang jujur akan kagum melihat kepeloporan Al- Quran dan hadis-hadis Nabi terkait petunjuk tentangfakta-fakta ilmiah bumi, yang baru dapat dibuktikan pada akhir abad ke-20 seiring dengan kemajuan iptek," kata ilmuwan yang telah menghafal semua 30juz Al Quran saat berusia sepuluh tahun itu. 
Fakta ilmiah lain, katanya, yaitu Ayat 15 dan 16 Surat At Takwir: "Fala Uqsimu bil khunnas. Al Jawaril Kunnas" (Akubersumpah dengan bintang-bintang yang tak tampak. Yang bergerak sangat cepat).
Prof Naggar menjelaskan, para ulama dahulu menafsirkan ayat tersebut secarametaforis, namun para ahli astronomi pada akhir abad ke-20 menemukan faktailmiah, yaitu apa yang disebut black hole (lubang hitam).
Black hole adalah planet yang ditandai dengan densitas yang tinggi dan gravitasi yang kuat, tempat zat dan semuabentuk energi, termasuk cahaya, tidak mungkin lepas dari perangkapnya, katanya. Disebut lubang hitam karena ia sangat gelap tak terlihat, dengan kecepatangeraknya diperkirakan mencapai 300.000 km per detik. Black hole dianggap sebagai fase tua kehidupanbintang, yang didahului ledakan dan zatnya kembali menjadi nebula. "Faktaini baru terungkap pada akhir abad ke-20, yakni 14 abad setelah wafatnya NabiMuhammad SAW," kata Prof Naggar.
kompas.com